Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi mengenai maksud pernyataannya soal wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara melalui denda damai.
Dalam keterangan pada Jumat (27/12), Supratman mengatakan bahwa pernyataan tersebut bukanlah usulan resmi.
Supratman menjelaskan, pemberian pengampunan terhadap narapidana memang ada.
Namun hal ini tentu tak serta merta diberikan oleh presiden begitu saja, terlebih terhadap para koruptor.
Supratman menegaskan, Presiden Prabowo sama sekali tak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Supratman, narapidana yang diberi pengampunan bukan berarti menghentikan penegakan hukum.
Bahkan mungkin napi tersebut bisa menjalani proses hukum lain yang lebih keras.
Lebih lanjut soal denda damai, Supratman mengatakan, penerapannya adalah bentuk komparasi dari aturan antara UU Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Kejaksaan.
Dikatakan oleh Supratman, hingga kini Indonesia masih terus mencari cara yang efektif untuk memberantas korupsi yang sudah berlangsung lama.
Adapun saat ini, Kementerian Hukum tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang didorong agar dapat selesai pada 2025.
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
#koruptor #menkumham #supratmanandiagtas #prabowosubianto
Follow akun Instagram @tribunnewssultradotcom
Follow akun Twitter @tribunsultra
Follow dan like fanpage Facebook Tribunnews Sultra
YouTube business inquiries: tribunnewsultra@gmail.com
Ещё видео!