BLITAR, KOMPAS.TV - Sejak awal tahun hingga bulan Mei ini, sebanyak 108 anak di Kabupaten Blitar telah mengajukan rekomendasi dispensasi nikah. Mirisnya, mayoritas anak yang mengajukan pernikahan dini ini, masih berusia di bawah 17 tahun.
Tercatat dari 108 anak tersebut, 40 diantaranya hanya tamat sekolah dasar. Sementara 66 anak lainnya hanya sempat mengenyam pendidikan hingga tingkatan SMP.
Faktor hamil di luar nikah menjadi alasan utama, pihak orang tua mengajukan permohonan pernikahan dini. Mudahnya akses media sosial menjadikan anak di Kabupaten Blitar justru banyak yang terjerumus dalam pergaulan bebas.
Pernikahan dini pada anak ini, bukan lah hal ideal. Belum matangnya psikologis anak serta tidak adanya pekerjaan yang pasti, menjadi kerawanan tersendiri terciptanya perceraian.
Fenomena ini pun patutnya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Pihak orang tua, sekolah hingga dinas terkait harus memberikan perhatian serius agar kasus pernikahan dini di Kabupaten Blitar bisa ditekan.
#blitar #anak #hamilduluan #pernikahandini #pergaulanbebas #pengadilanagama #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!