Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Penataan Ruang diartikan sebagai suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dari definisi tersebut dapat terlihat bahwa rencana tata ruang wilayah sangat penting untuk kehidupan di daerah. Tanpa adanya perencanaan tata raung wilayah yang baik, maka keseimbangan dalam pembangunan di sebuah daerah dapat terganggu. Untuk itu BSKDN Kemendagri ingin menggali beragam problematika yang dihadapi daerah dalam penyusunan dokumen RDTR berikut penyelesaiannya.
Kunjungi juga:
[ Ссылка ]
#tataruang #desaintataruang #tataruangdaerah
Ещё видео!