SELENGKAPNYA DI TAUTAN INI :
Pegiat media sosial Permadi Arya atau biasa dikenal dengan sebutan Abu Janda dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Menanggapi hal ini, pihak Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.
Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (30/1) juga meminta agar pihak-pihak yang tak berwenang dalam kasus ini untuk tak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi mengganggu proses hukum.
Hasan menyatakan pihaknya akan mendukung kepolisian agar bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum yang melibatkan Abu Janda.
Cuitan Abu Janda dalam akun Twitter pribadinya yang menyerang mantan komisioner HAM Natalius Pigai secara tegas dinyatakan oleh Hasan bukan mewakili Banser secara kelembagaan.
Sementara itu, Sekretaris PBNU Helmy Faisal mengatakan pernyataan apapun yang disampaikan Permadi Arya alias Abu Janda tidak mewakili sikap Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi.
SOSMED TRIBUN PEKANBARU
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TRIBUNPEKANBARU.COM : [ Ссылка ]
Ещё видео!