BANDUNG.KOMPAS.TV- Majelis Hakim menyatakan Dirut PT Cifo, Sonny Setiadi terbukti menyuap sejumlah penjabat dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan total 186 juta rupiah. Uang tersebut diberikan Sonny agar perusahaanya PT Cifo mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider di Kota Bandung
Dalam perkara ini Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana melalui perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Vonis yang diterima Sonny Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : [ Ссылка ]
Youtube : / @kompastvjawabarat
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]?...
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!