Jakarta, tvOnenews.com - Anak berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang sekolah dasar (SD) di DKI Jakarta. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Hal tersebut membuat sebagian siswa dan orang tua siswa gundah dan menuliskannya di media sosial.
Ещё видео!