MetroTV,
Sidang perdana kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap tiga mantan petinggi ACT mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022). Ketiganya yakni Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.
Persidangan yang seharusnya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, diketahui mengalami keterlambatan sehingga baru bisa dimulai pukul 13.00 WIB. Pengadilan belum memberikan keterangan pasti soal penyebab keterlambatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hariyadi yang didampingi Mardison dan Hendra Yuristiawan sebagai Hakim Anggota. Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
#Metrotv #act #aksicepattanggap #topreviewmetrotv #MetroTV22 #BangkitBergerakBersama #HUTMetroTV22 #HUTMetroTV
Ещё видео!