Divipromedia.com, Bangka Belitung - Hendak melapor kasus pemerkosaan yang dialami, seorang siswi SMP di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung malah menjadi korban pencabulan Oknum Polisi.
Siswi SMP yang diketahui berusia 15 tahun itu mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh Oknum Polisi berpangkat brigadir dengan inisial A di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung.
Gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu dicabuli saat dirinya hendak melaporan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Kejadian pencabulan oleh Oknum Polisi dengan pangkat Brigadir itu terjadi pada 15 Mei 2024 yang lalu di Kantor Polisi tempat korban melapor.
Kejadian bermula ketika korban yang merupakan siswi SMP itu hendak melaporkan predator seks yang merupakan pengurus pantinya BS (53).
Pengurus panti tersebut dilaporkan oleh korban telah memperkosanya sejak 2022-2024 ke pihak Kepolisian.
Namun bukannya mendapatkan perlindungan dari predator anak tersebut, korban malah mendapatkan perlakuan yang hampir serupa oleh Oknum Polisi berpangkat Brigadir yaitu dicabuli.
Komnas PPA Babel yang kala itu memberikan pendampingan pada korban kemudian menemukan kasus yang menimpa gadis malang tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela mengkonfirmasi penemua kasus tersebut ketika melakukan proses pemeriksaan dan pendampingan pada korban.
"Korban dugaan ini merupakan korban pemerkosaan yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus," kata Aipda Lartha melalui keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Jadi ini temuan mereka, pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah dugaan seperti itu," sambungnya.
Dari situlah kemudian PPA melakukan penyeldikan lebih dalam terkait kasus tersebut, dan ditemukan insiden tersebut terjadi pada 15 Juni 2024 yang lalu.
Penetapan tersangka tersebut disebutkan oleh Plt Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Dedy Irmawan.
"Kami tetapkan dia sebagai tersangka kasusa dugaan pencabulan anak di bawah umur," ternag Iptu Dedy.
Oknum Polisi dengan pangkat Brigadir tersebut dikethaui bertugas di Polsek Tanjungpandan, dan kini dia telah ditetapkan
Sebelumnya, Oknum Polisi yang diduga lakukan pencabulan itu sudah diperiksa sebagai sakasi oleh uni PPA Satreskrim Polres Belitung pada Senin, 15 Juli 2024 dan langsung ditetapkan menajadi tersangka namun belum ditahan.
Penahanan kepada tersangka itu dilakukan setelah dia diperiksa oleh penyidik pada Selasa 16, Juli 2024.
#news #beritaterkini #viral #divinews #divipromedia
-----------------------------------------
Follow juga akun sosial media kita untuk mendapatkan informasi terupdate
Homepage : [ Ссылка ]
Instagram : / divipro_media
Tiktok : / divipromedia_. .
X : [ Ссылка ]
Ещё видео!