Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub tentang pengenaan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta, denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 10 juta.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Sebelumnya, berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut, berbagai macam sanksi diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada para pelanggar.
Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:
1. Tak kenakan masker
Bagian pertama pada BAB III Pergub tersebut adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam BAB III Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat 3 sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Sebagaimana ditulis dalam Pergub, pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.
2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk mengehentikan aktivitas bekerja di gedung.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB, yaitu:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan.
- Sektor pangan: semua yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
- Sektor energi: semua yang terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
- Sektor komunikasi: jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
- Sektor logistik: semua yang terkait dengan distribusi barang.
- Sektor perhotelan.
- Sektor konstruksi.
- Sektor industri strategis.
- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Untuk sektor yang tidak diizinkan, tetapi tetap beroperasi, akan dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.
Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Adapaun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
[ Ссылка ]
Ещё видео!