KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah atau premium.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tidak akan dikenakan PPN.
Tiga bahan pokok—tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng—akan tetap dikenakan PPN 11 persen, dengan satu persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Pemerintah juga akan menyediakan paket stimulus dan insentif untuk melindungi daya beli masyarakat dan UMKM, dengan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk program insentif PPN pada tahun 2025.
Meski demikian, sejumlah pengamat ekonomi mengkhawatirkan bahwa penerapan PPN 12 persen ini akan menyebabkan kenaikan harga barang di pasaran.
Survei Litbang Kompas pada awal Desember 2024 menunjukkan mayoritas masyarakat berencana untuk menghemat pengeluaran jika PPN 12 persen diterapkan.
Sebanyak 51 persen responden menyatakan akan menghemat belanja, 7,4 persen akan menurunkan standar belanja atau beralih ke produk yang lebih murah, 4,6 persen akan berburu diskon, dan 2,1 persen akan menggunakan tabungan untuk konsumsi.
Menariknya, 31 persen responden menyatakan mereka akan mencari sumber pendapatan tambahan.
PPN dan PPh merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara dari sektor pajak. Di APBN 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target pendapatan pajak domestik sebesar Rp2.433 triliun.
Dampak penerapan PPN 12 persen terhadap masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah dan bawah, akan menjadi topik yang dibahas dalam diskusi bersama Peneliti Litbang Kompas, Agustina Purwanti, dan Kepala Ekonom Bank Permata, Joshua Pardede.(UPLOADER:PUTRA)
#ppn #ppn12persen #ppnnaik
Ещё видео!