Pekerjaan konsultansi perencana merupakan paket pekerjaan yang pertama bagi PPK untuk disusun spesifikasi teknis dan HPS-nya. Untuk penyusunan keduanya, PPK perlu memiliki kemampuan secara mandiri tanpa bergantung pada konsultan karena pada saat penyusunan keduanya konsultan belum didapatkan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Ещё видео!