Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, memimpin rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, Rabu (30/9/2020).
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 2 tersangka yakni JC dan DI, yang diketahui sebagai orang yang memproduksi dan mengedarkan barang haram berdasarkan arahan seorang narapidana di rumah kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pengungkapan pabrik ekstasi oleh tim Viper Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua ini juga berhasil mengamankan 13 butir ekstasi berikut barang bukti pembyat dan bahan bakunya.
Para tersangka ini disangkakan dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Reporter : WARTA KOTA / Nur Ichsan
Video Editor : M.Rusdi
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!