Kasus E-KTP, KPK Tahan Dirut Quadra Solution
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Kamis (9/11). Anang ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Anang yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tak menggubris berbagai pertanyaan awak media saat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Anang memilih bungkam hingga masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Anang setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari.
"ASS (Anang Sugianan Sudihardjo) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).
Ещё видео!