TRIBUN-VIDEO.COM - M Danil (58 tahun), warga desa Padang Titiran,Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, meninggal dan dinyatakan positif Covid-19 di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau.
Namun, pihak kelurga Danil tidak menerima penetapan status almarhum yang dinyatakan dipositif corona.
Penolakan status tersebut, dikatakan pihak keluarga karena rumah sakit disebut belum lakukan tes swab.
Dahli, keponakan M Danil menyatakan, keluarga berencana menuntut pihak Rumah Sakit AR Bunda ke ranah hukum.
Hal tersebut dilakukan keluarga pasien karena menilai penetapan status positif corona oleh pihak rumah sakit sangat janggal.
Pihak keluarga menuduh rumah sakit asal menyatakan pasien positif corona tanpa melakukan swab tes.
Padahal sebelum ke rumah sakit terkait, pasien telah rapid test dan hasilnya non reaktif.
"Swab test tidak ada, waktu di Tebing kami sudah rapid test hasilnya non reaktif,"ujar Dahli saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2020).
Dahli menerangkan pada saat pasien dinyatakan positif Corona, keluarga telah meminta kepada rumah sakit untuk memberikan bukti jika telah dilakukan swab tes.
Salah satu bukti yang diminta di antaranya yakni membuka rekaman CCTV.
"Mereka tidak bisa memberikan yang kami minta, mereka tidak mau buka CCTV nya, jadi kami sangat yakin ayah kami ini tidak diswab dan bukan meninggal karena Corona," katanya.
Namun disebutkan keluarga pasien bahwa pihak rumah sakit tak memenuhi permintaan yang diajukan.
Atas dasar tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Warga Empat Lawang Dinyatakan Positif Corona Tanpa Swab Test, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum, [ Ссылка ].
Penulis: Eko Hepronis
Editor: Wawan Perdana
Ещё видео!