#bentukbentukkekerasanterhadapanak#jeniskekerasan#anak#kekerasanterhadapanakBentuk kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran anak, eksploitasi anak, dan kekerasan atau kejahatan lainnya.Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud secara khusus baik larangan maupun sanksinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu didalam lingkup rumah tangga juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan dengan sebutan melakukan kekerasan, pada Pasal 89 yang dimaksud dengan melakukan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.
Ещё видео!