Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan, penggunaan simbol-simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam wilayah hukum NKRI. FPI dinyatakan sebagai organisasi masyarakat yang tidak terdaftar. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak tanggal 21 Juni 2019.
Namun, meski secara de jure dinyatakan telah bubar, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Masyarakat pun diminta untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI. Juga diminta untuk melapor kepada penegak hukum jika melihat kegiatan dan simbol-simbol FPI.
More videos at [ Ссылка ]
Follow us on social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!