#mahkamahkonstitusi #kpu #pilkada
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Afifuddin menyebut pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Tujuh perkara sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan akhirnya seluruh persoalan PHPU, Pileg kita sudah selesai dan akan kita tindaklanjuti dengan penetapan hasil pemilu," ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta (20/8/2024).
"Dan dengan demikian clear sudah untuk sengketa hasil pemilu legislatif dan juga pilpres di Mahkamah Konstitusi," lanjut Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
====
Sahabat Kompas TV Bangka Follow Instagram Kompastv_bangka .
Pantau terus Channel Youtube Kompas TV Bangka dengan berita terkininya dan Jangan lupa Like & Subscribe
Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!