PONTIANAK, KOMPAS.TV - Ditpolair Polda Kalbar berhasil mengamankan sebanyak 200 batang kayu bulat jenis rimba campuran diduga ilegal.
Kayu sebanyak 27,74 meter kubik ini diamankan di wilayah perairan Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan pemilik kayu berinisial B-H, warga Kecamatan Sungai Raya, karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan. Polisi masih melakukan penyelidikan asal kayu-kayu yang diduga berasal dari daerah Terindak.
Ещё видео!