Pengakuan Di luar Persidangan
Pasal 1927 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
"Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan."
Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
#hukum #perdata #gugatan #bukti #alatbukti #pengakuan #pengadilan #kuhperdata #law #legal #advokat #pengacara #lawyer #advokat #geraldadvokat
Ещё видео!