Tugas dan wewenang KPK:
Dalam pasal yang sama ayat kelima dari UU Nomor 30 Tahun 2002, disebutkan pula KPK menggunakan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berikut ini.
Berikut Tugas, Wewenang, dan Struktur Organisasi KPK
A. Tugas KPK
Dikutip dari Bab II Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 terdapat lima tugas utama yang dibebankan pada lembaga KPK. Berikut tugasnya:
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
B. Wewenang KPK
Masih mengutip dari Bab yang sama, pada Pasal 7 dijelaskan tentang wewenang yang bisa dilakukan oleh lembaga KPK di antaranya:
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Sumber: detik.com
Download Apps Detikcom Sekarang [ Ссылка ]
Ещё видео!