BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana korupsi Kelas Satu A Banda Aceh melaksanakan sidang dengan agenda putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa yang tersandung kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara, Selasa petang.
Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim ketua R Hendral, bersama dua anggota hakim yaitu Sadri dan R Deddy, yang juga dihadiri oleh JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Kelima terdakwa itu diantaranya Fathullah Badli selaku mantan Kadis Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana, Kabid Kebudayaan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Teuku Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Poniem, direktur CV Sarena Konsultan, dan T Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nusa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum baik primer maupun subsider.
Majelis hakim membebaskan kelima terdakwa dari semua tuntutan dalam fakta persidangan kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara.
Untuk diketahui, dakwaan JPU menyebutkan pembangunan monumen itu gagal, namun majelis hakim menilai bangunan itu bukan gagal melainkan belum selesai secara keseluruhan dan sudah sesuai prosedur.
Adapun pertimbangan hakim menyebutkan bahwa pembangunan monumen itu bersumber dari anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud RI, namun pemakaian anggaran untuk perencanaan pembangunan yang menggunakan APBK itu sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan anggaran perencanaan.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!