Tangisan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat pecah, setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali kasus tersebut pada Senin 16 desember 2024. Keluarga tidak menyangka perjuangan mereka untuk mencari keadilan bagi anggota keluarganya harus berakhir dengan penolakan. Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016, kini menemui babak akhir, setelah upaya Pengajuan Kembali kasus tersebut ditolak hakim agung. Dalam kasus ini tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. Namun, PK yang diajukan oleh ketujuh terpidana tersebut ditolak oleh MA. Juru Bicara MA, Yanto menerangkan, permohonan PK tersebut ditolak lantaran majelis yang mengadili perkara menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. Menanggapi hasil putusan tersebut, tim kuasa hukum mengungkapkan kekecewaan atas keputusan hakim, Di sisi lain, tim kuasa hukum terus berupaya menenangkan keluarga terpidana dengan memberikan dukungan moral, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini, dan ada banyak langkah hukum lain yang masih bisa diambil.
#berita #beritahariini #beritaterkini #beritaviral #beritapolitik #kabarhariini #kabarberita #kabarmancanegara #viral #news #infohariini #beritaterbaru #kabarterbaru #beritadunia #berita kriminal #vinacirebon #kasusvinacirebon
Ещё видео!