TRIBUN JATIM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya menyeleaikan rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada Jember 2020.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada ini selesai pukul 23.52 Wib, Kamis (17/12/2020).
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2020, Kamis, 17 Desember 2020 pukul 23.52 Wib, saya nyatakan ditutup," ujar Ketua KPU Jember M Syai'in kemudian mengetok palu pimpinan sidang.
Sebelum menutup rapat pleno terbuka itu, Syai'in membacakan berita acara hasil penghitungan suara Pilbup Jember 2020.
Hasil Pilkada Jember 9 Desember 2020, sebagai berikut ;
Pasangan calon 01 Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto mendapatkan perolehan suara 328.729 (31,27 persen).
Pasangan calon 02 Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman memperoleh suara 489.794 (46,60 persen).
Pasangan calon 03 Abdussalam - Ifan Ariadna Wijaya memperoleh suara 232.648 (22,13 persen).
Jumlah suara sah mencapai 1.051.171. Lalu jumlah suara tidak sah sebanyak 17.562.
Jumlah suara sah dan suara tidak sah mencapai 1.068.733. (sri Wahyunik)
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Ещё видео!