GORONTALO, KOMPAS TV - Dua orang nelayan asal Kabupaten Gorontalo Utara ditangkap anggota polisi perairan dan udara Polda Gorontalo karena menangkap dua ekor penyu secara ilegal pada bulan September lalu.
Dari hasil penyidikan polisi, dari dua ekor penyu hasil tangkapan nelayan satu di antaranya dijual 400 ribu rupiah kepada salah seorang warga yang saat ini sudah ditangkap oleh polisi. Sementara satu penyu lainnya telah dikonsumsi pelaku.
Dua orang pelaku awalnya berniat memancing ikan di laut Gorontalo Utara, namun pelaku tak mendapat ikan dan akhirnya menangkap dua ekor penyu.
Polisi yang mendapat laporan penangkapan penyu melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku.
Selain pelaku penangkapan penyu, tiga nelayan lainnya juga ditangkap Polisi perairan Polda Gorontalo karena melakukan pengeboman ikan di wilayah Kabupaten Boalemo.
Tiga pelaku ditangkap bersama dua barang bukti kompresor yang diduga digunakan mengebom ikan.
#nelayan
#bomikan
#jualpenyu
#polairud
#poldagorontalo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!