[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).
Adapun ketiga terdakwa yang telah divonis ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara.
Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Adapun terdakwa yang pertama mendengar vonis majelis hakim yaitu, Heriska Wantenero alias Tio.
"Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," ujar ketua majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," sambungnya.
Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!