TEMPO.CO - Gambar peringatan darurat bermunculan di media sosial setelah DPR dan Pemerintah menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon kepala daerah dan ambang batas partai mengusung kepala daerah.
Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker memenuhi media sosial. Gambar itu adalah potongan video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept.
Peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan MK pada 20 Agustus 2024.
Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodasi putusan MK. DPR memilih berkiblat pada putusan Mahkamah Agung yang menetapkan usia 30 tahun saat pelantikan kepala daerah, bukan pencalonan seperti putusan MK.
Putusan MK itu memupus harapan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, bisa ikut Pilkada. Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara Pilkada serentak digelar 27 November 2024.
DPR yang didominasi partai pendukung Jokowi menolak putusan MK itu dengan membuat RUU Pilkada yang baru.
Jelajahi fitur baru Tempo digital di satu.tempo.co
#tempodotco #tempo #peringatan #darurat #garuda #MK #DPR
Official Website: [ Ссылка ]
Dukung Channel YouTube TEMPO dengan join membership Pendukung TEMPO.
Klik: [ Ссылка ]
Ещё видео!