Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan viral karena diduga melakukan penyelewengan dana umat. Banyak fakta-fakta yang mengejutkan dari kasus ini. Apalagi ghirah umat Islam Indonesia terkait zakat, infak, sedekah (ZIS) luar biasa. Bahkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun.
Dengan ghirah ini, lebih baik mana menunaikan zakat, infak, sedekah secara langsung ke mustahik atau melalui lembaga amil zakat? Bagaimana memilih lembaga amil zakat yang terpercaya, transpran, dan akuntabel? Haruskah kita sebagai muzakki aktif dan ikut mengontrol dana ZIS kita di lembaga terkait? Bagaimana pandangan Islam tentang penyelewengan dana ZIS?
Ещё видео!