TRIBUN-MEDAN.COM - Debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta sudah ditangkap, Rabu (22/2/2023).
Polisi menangkap tiga pelaku sementara satu pelaku lain kabur ke kampung halaman di Saparua, Ambon.
Kasus ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran karena para pelaku turut membentak-bentak Aiptu Evin.
Fadil Imran mengaku tak terima anggotanya diperlakukan seperti itu, ia menyebut darahnya sampai mendidih melihat rekaman yang beredar di media sosial.
Peristiwa Aiptu Evin dibentak-bentak debt collector terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 9 Februari.
Bedasarkan UU Fidusia, debt Collector tidak dibenarkan melakukan penarikan paksa kendaraan, ada mekanisme yang harus diikuti untuk pengalihan kepemilikan.
Ещё видео!