Penyedia fasilitas Pekerja Seks Komersial (PSK) daring di Banda Aceh didera sebanyak 37 kali cambuk setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah. Pelaku terbukti melanggar pasal 25 Ayat 1 tentang ikhtilat (berkumpulnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram) dalam qanun jinayah.
Read more at [ Ссылка ]
----------------------------------------------------------------------------------------------
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Germo PSK Online di Aceh Dihukum 37 Kali Cambuk
Теги
kumparanpskgermocambukacehwali kotahukum cambuk indonesiahukum cambuk acehkumparan newskumparan videoBerita Populerberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiakabar hari inikabar terkiniberita terkiniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viral terbaru hari iniberita viral terkiniberita 2023berita paling baruinfo terkiniinfo paling uptodate