Baca Berita Lengkapnya di Website: [ Ссылка ]
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Dilansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo vonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Berita Nasional: [ Ссылка ]
Editor: Jojo
#ferdysambo #putricandrawathi #brigadirj
Ещё видео!