VP : Akhmad Yusuf / Rep : Didik Mashudi
SURYAMALANG.COM - KEDIRI
Ny Endang Murtiningrum, penjual Rujak Cingur saat ini harap -harap cemas karena rumahnya di Jl MT Haryono, Kota Kediri yang selama ini ditempati bakal dieksekusi PN Kota Kediri.
Petugas dari PN Kota Kediri telah memberitahukan melalui surat rencana eksekusi bakal dilaksanakan pada, Senin (31/7/2023).
Sebelumnya rencana eksekusi tanah dan bangunan sempat tertunda karena objek tanah sengketa setelah dilakukan konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa sesuai dengan putusan pengadilan datanya tidak sesuai dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri.
Kali ini objek eksekusi yang dimohon oleh Sukanah,dkk sesuai dengan pemberitahuan Panitera PN Kota Kediri Tri Indroyono,SH disebutkan tanah dan bangunan seluas 772 M2 di Jl MT Haryono no 1 Kota Kediri.
Dengan batas sebelah Utara rumah dinas Dolog, sebelah selatan Jl MT Haryono, sebelah barat Jl Raya Kulisuci dan sebelah timur tanah Sukanah.
Sementara Zakiyah Rahma,SH, penasehat hukum Ny Endang Murtiningrum saat dikonfirmasi menjelaskan, ada keanehan dari surat pemberitahuan rencana eksekusi PN Kota Kediri.
Karena data lama sebelah timur sebelum tanah milik Moersad. Namun anehnya tiba -tiba dalam surat pemberitahuan eksekusi batasnya berubah sebelah timur atas nama Soekanah.
"Perubahan itu tanpa ada putusan baru dan tanpa ada gugatan baru dan berubah begitu saja atas nama Soekanah," tandas Zakiyah, Selasa (25/7/2023).
Zakiyah Rahma mempertanyakan dasar putusan eksekusi tidak berdasarkan hasil konstatering yang telah dilakukan sebelumnya.
Menyusul rencana eksekusi tersebut, pihak penasehat hukum Endang bakal melakukan perlawanan. "Apakah benar eksekusi dilakukan seperti ini," tandasnya.
Karena PN Kota Kediri seakan-akan bakal mengambil hak dari kliennya tanpa adanya bukti dan dasar hukum yang jelas tiba-tiba tanah diserobot begitu saja.
Selain itu luas tanah yang dimohon pihak penggugat yakni seluas 722 M2, namun dalam putusan telah berubah menjadi 772 M2.
"Kalau ada perubahan batas dan luas mestinya harus ada gugatan baru sampai putusan inkrah," jelasnya.
Sementara Ny Endang Murtiningrum mengaku kaget dengan rencana eksekusi tanah dan rumahnya. "Saya kaget, apakah keputusan pengadilan seperti itu. Jelas kami dirugikan," ungkapnya
SURYAMALANG.COM - Video berita terkini Malang dan Jawa Timur
WEBSITE:
[ Ссылка ]
INSTAGRAM:
[ Ссылка ]
FACEBOOK:
[ Ссылка ]
#suryamalang
#malang
#ngalam
Ещё видео!