Sidang kasus pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari (35) yang mayatnya ditemukan terbakar di Bangkalan bergulir.
Kedua terdakwa yakni Listiani Agustina (48) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara oknum anggota TNI, Kopda Andrianto disidang Pengadilan Militer Surabaya.
Persidangan digelar pada Senin (2/10/2023).
Keduanya merupakan pasangan selingkuh pelaku pembunuhan Pipiet Dian.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan untuk terdakwa Listiani, jaksa Hajita Cahyo Nugroho mengungkap motif pembunuhan terhadap Pipiet.
Pembunuhan tersebut dipicu persoalan finansial.
Tak hanya itu, Kopda Andrianto mengaku kesal lantaran terlalu terkekang perilaku korban.
Selain itu, diakui Kopda Andrianto keluarganya tengah dilanda masalah ekonomi.
Bahkan korban mulai mengendus perselingkuhan antara Andriyanto dan Listiani.
Karena hal itu, Kopda Andrianto dan Listiani pun merencanakan pembunuhan terhadap Pipiet Dian.
Kedua terdakwa awalnya merencanakan pembunuhan korban dengan racun.
Andrianto kemudian memesan racun melalui handphone milik Listiani untuk meracuni korban.
Namun upaya itu gagal terjadi.
Merasa kesal aksi meracuni korban gagal, Andrianto lantas mengeksekusi Pipiet.
Istri sahnya kemudian dicekik menggunakan kabel bor listrik dan memukul tengkuk korban.
Aksi keji itu dilakukan Andrianto pada 13 April 2023.
Seusai mengeksekusis sang istri, Andrianto menghubungi Listiani yang berada di kawasan kawasan Pogot Baru Surabaya.
Andrianto meminta tolong kepada Listiani agar membantu untuk mengangkut jenazah Pipiet ke dalam mobil karena hendak dibuang.
Dalam perjalanan, kedua terdakwa kemudian membeli bensin 5 liter di kios.
Bensin ini rencananya digunakan membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Sebelum membuang jenazah korban, kedua terdakwa diketahui sempat melakukan hubungan badan dalam mobil di kawasan Kenjeran.
Hal ini dilakukan dengan dalih untuk menenangkan diri.
Ещё видео!