JAKARTA, KOMPAS.TV Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Majelis hakim menilai Kuat Maruf berperilaku tidak sopan dalam persidangan dan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Kuat Maruf juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatan nya.
Baca Juga Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J di [ Ссылка ]...
Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Kuat Maruf, yaitu karena ia memiliki anak dan merupakan tulang punggung keluarga.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : @ktvsukabumi
Ещё видео!