YTH :
- Unsur Pimpinan Satpam Seluruh Indonesia
- Ketua RT/RW
Izin menyampaikan informasi bahwa :
Sudah disahkan oleh Kapolri dan Kemenkumham, *Peraturan Kepolisian (PERPOL No.4 Tahun 2020) tentang Pam Swakarsa.*
Menggantikan *Perkap 24 Tahun 2007* tentang Sistem Manajemen Pengamanan.
( Pasal 45 Ketentuan Peralihan).
Ditetapkan pada tgl 5 Agustus 2020.
Terdaftar di lembaran negara Tahun 2020 no.868.
Adapun beberapa perubahan yang wajib diketahui dalam Perpol ini diantaranya adalah :
1. Perubahan Seragam Satpam menjadi Seragam Polri.
(Poin 1, Lampiran Perpol 4/2020).
2. Adanya kepangkatan di tubuh Satpam
( Pasal 19 - 24 )
3. Bahwa Pam Swakarsa terbagi atas 2 bagian :
- Satpam
- Satkamling = Satuan Pengamanan Lingkungan
( Pasal 3 Ayat 2 )
4. Seragam Satkamling putih biru seperti seragam Satpam terdahulu.
( Pasal 40 ayat 2 & Lampiran)
5. RT/RW (Masyarakat) tidak boleh lagi menggunakan Satpam.
RT/RW menggunakan Satkamling, kecuali diminta secara perorangan, ke BUJP yang memiliki SIO Mabes Polri, Satpamnya wajib ber KTA Polda (Legal), gaji minimal UMR.
(Pasal 1 Ayat 6).
Hormat kami.
Deni Fredian
Ketua Umum -
BPP Keluarga Besar Korps Swakarsa (KBKS).
Ещё видео!