Gaji anggota BPD (badan permusyawaratan desa) terbaru setelah revisi UU Desa 2024 di sahkan tentu menyesuaikan dengan APBD desa
Atas kinerja dan prestasi, setiap anggota BPD desa berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes). Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa .
Gaji BPD desa 2024 perinciannya, yaitu Ketua BPD Rp1.200.000 per bulan, wakil Ketua BPD,Rp1.100.000 per bulan selanjutnya Sekretaris BPD Rp1.100.000 per bulan, dan Anggota BPD Rp1.000.000 per bulan. rincian ini adalah rangkuman yang dikelola dari berbagai sumber di tahun 2024 sebagai gambaran kemampuan pemda dan pemdes dalam menyediakan gaji ke anggota BPD.
Ternyata, nominal gaji BPD desa tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab di tahun lalu, nominal gajinya hanya berada di angka Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. gaji ini tergantung kebijakan APBD Kabupaten dan Desa setempat.
#lekotv
#gajibpdterbaru
#hasilrevisiuudesadisahkan
#uudesa
#desa #bpdpolman
#bpd
#abpednas
#apdesi
#polewalimandar
#dinaspmd
#kemendagri
#revisiuuddesa2024
#anggotabpddesa
#honoranggotabpd
Ещё видео!