Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan kepala sekolah SMP di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS sebesar 230 juta rupiah.
Uang korupsi ini pun digunakan untuk bermain judi. Korupsi dana BOS 230 juta ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2019.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank Lampung milik tersangka yang digunakan untuk mencairkan dana BOS.
Padahal, dana tersebut diperuntukkan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yaitu tablet komputer dan server.
Namun, anggaran tersebut telah dicairkan oleh kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya termasuk untuk bermain judi.
Host : Joy Silvana Aritonang
Editor Video : M Andimaz Kahfi
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#kepalasekolah #danabos #judionline
Ещё видео!