Kelompok Tani Hutan kemasyarakatan(KTH) desa Kahayya dulunya bernama KTH Lompobaang kemudian pada tahun 2015 berubah menjadi beberapa kelompok tani HKM di antaranya, kelompok KTH Tabbuakkang 1, KTH Tabbuakkang 2, KTH Kahayya, KTH Gamaccayya. Keempat kelompok tani hutan ini telah mendapatkan IUPHKM (Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan) atau legimasi untuk mengelolah hutan kemasyarakatan pada kawasan kaki gunung Lompobaang. Namun sebelum legimasi turun dari pemerintah warga masih mengelolah hutan dengan sendirinya.
Sebelum pemerintahan ada di Indonesia masyarakat sudah lebih dulu mengelola hutan yang ada di desa Kahayya. “nenek moyangku sejak dulu sudah bertani dan bercocok tanam di hutan, mereka sudah bertani kopi disini di sela-sela pohon besar tanpa merusak pohon yang ada karena kopi tak dapat tumbuh tanpa ada pohon besar yang melindungi, dan nenek moyang dahulu hanya mengambil atau menebang pohon besar untuk membangun rumah, dan untuk keperluan yang sangat penng, jadi hutan sangat terpelihara” kata Marsam salah seorang ketua kelompok tani yang ada di Desa Kahayya.
Ещё видео!