Polemik kasus penganiayaan yang menimpa David masih berlanjut. Baru-baru ini, pihak polisi menetapkan AG sebagai salah satu tersangka dari kasus tersebut. Melansir dari CNN Indonesia, AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penganiayaan berencana bersama tersangka lain. Dalam kasus ini, AG dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Selama masa hukumannya, AG akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Pada Senin 10 April 2023 kemarin, Kuasa hukum David, Melisa menyampaikan pihak keluarga cukup puas dengan putusan pengadilan pada AG.
Voice Over :
Nadiah Ardiningrum
Editor Video :
Fadhil Kamal
Penulis Skrip :
Alifa Raihana
Ещё видео!