Kebutuhan manusia akan barang tertentu mengharuskannya untuk bisa memiliki barang tersebut dengan cara membelinya, baik itu dengan cash atau dengan kredit.
Ya, di zaman sekarang jual beli kredit benar-benar sudah terjadi dimana-mana dan untuk barang apapun, dari barang dapur hingga rumah tinggal.
Namun, bagaimana syariat memandang jual beli kredit ini?
Bagaimana hukum kredit barang, hukum kredit motor dalam Islam, dan lain sebagainya?
Lalu jika kita mempertanyakan jual beli kredit apakah riba, adakah jual beli kredit yang halal?
Untuk menemukan jawabannya, kita simak penjelasan Ustadz M Abduh Tuasikal diatas. Semoga bermanfaat.
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: [ Ссылка ]
*
Follow Us:
Twitter @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Instagram @RumayshoCom
[ Ссылка ]
Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
[ Ссылка ]
Fans Page Rumaysho di Facebook
[ Ссылка ]
Google Plus
[ Ссылка ]
Channel Telegram @RumayshoCom dan @TanyaRumayshoCom
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
*
YUK DUKUNG DAKWAH!
Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom:
BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566
atas nama Yayasan Darush Sholihin
Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500
INFO DONASI: 0811-2677-791
*
Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
[ Ссылка ]
*
SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV
Ещё видео!