Upaya hukum luar biasa merupakan upaya hukum yang hanya dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Upaya hukum luar biasa berbeda dengan upaya hukum biasa, antara lain yaitu upaya hukum luar biasa:
a. dapat diajukan dan ditujukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. dapat ditujukan dan diajukan dalam keadaan tertentu, tidak dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harus ada dan terdapat keadaan-keadaan tertentu sebagai syarat;
c. dapat diajukan kepada Mahkamah Agung, dan diperiksa serta diputus oleh Mahkamah Agung sebagai instansi pertama dan terakhir.
Upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa memiliki persamaan tujuan yang paling penting dan utama, yaitu:
a. mengoreksi dan meluruskan kesalahan yang terdapat dalam putusan tersebut;
b. pelurusan kesalahan itu dimaksudkan demi tegaknya hukum dan kebenaran serta keadilan.
Dasar hukum Kasasi demi kepentingan hukum : Pasal 259 ayat (1), Yang berhak mengajukan Kasasi demi kepentingan hukum adalah Jaksa Agung satu kali dalam masa jabatannya. Tata cara pengajuan kasasi demi kepentingan hukum : Permohonan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan dengan prosedur atau tata cara yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 260 ayat 1,2 dan 3 KUHAP, yaitu:
a. permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan tertulis oleh jaksa agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu;
b. salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan;
c. ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.
Di channel Global Tutorial ini disajikan ratusan hingga ribuan video tutorial berbagai hal mulai dari "belajar hukum untuk orang awam", bisa melakukan sendiri atau memperbaiki sendiri alat-alat rumah, dan juga tutorial perkuliahan untuk Jurusan Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum, Ilmu Pemerintahan (S1), Administrasi Niaga (S1), Administrasi Bisnis (S1), Administrasi Publik (S1), Administrasi Negara (S1), Sosiologi (S1), Ilmu Komunikasi (S1) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Manajemen (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, .
Video-video ini disediakan dan akan terus ditambah untuk setiap jurusan, yang disajikan berdasarkan pengalaman pengelola channel mengikuti perkuliahan di ITB, Universitas Terbuka, dan di beberapa Perguruan Tinggi lain, serta menjadi pendiri dan pengelola Perguruan Tinggi , pendiri beberapa sekolah antara lain SMA, SMK, dan SMP.
Video disajikan layaknya sedang bertatap muka, diusahakan uraian lebih detail dan mendalam dengan harapan dapat disimak berulang-ulang untuk mencapai pemahaman yang lebih baik. Makin sering disimak, tentu pemahamannya akan makin baik.
Video-video dalam channel ini akan sangat bermanfaat bagi anda yang sedang kuliah untuk memperkaya penyerapan materi kuliah dengan cara mendengarkan penuturan (lisan) dan membaca tulisannya sekaligus di layar video, dan lakukan beruang-ulang (putar ulang, dengarkan dan baca tulisannya sekaligus) - maka dipastikan anda akan makin paham dan makin menguasai bahan kuliah.
Selain video-video perkuliahan, disajikan juga berbagai video tutoial bersifat praktis dan paraktek untuk diikuti berbagai bidang keahlian dan profesi.
Video yang disajikan juga bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dalam berbagai disiplin ilmu.
Meskipun terkesan materinya kurang relevan dan penonton masih sedikit, tetapi seiring perjalanan waktu, ilmu yang disajikan dalam video-video ini akan bermafaat jangka panjang dan abadi.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, selamat kuliah
Salam sukses mahasiswa Indonesia!
Salam sehat seluruh pemirsa channel ini.
Sukses selalu!
#tutorialkuliah
#kuliahdaring
#kuliahonline
#kuliahlagi
#universitasterbuka
Ещё видео!