[Kamis, 01 Agustus 2024] Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, Fahmi Jalil, S.H., M.H. Melepaskan Alat Pengawas Elektronik (APE) atau Detection Kit terhadap Terdakwa Inisial a.n ES.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor: PRINT-13/L.1.15/Dti.2/08/2024 tentang Pelepasan alat Pengawas Elektronik (APE) sehubungan dengan penetapan Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor: 77/Pid.B/2024/PN KSP menetapkan mengalihkan penahanan Terdakwa Inisial ES dari penahanan rumah menjadi tahanan Rutan.
Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Rutan Lapas Kelas IIB Kualasimpang untuk dilakukan penahanan.
#kejaksaanri #kejaksaanagung #kejatiaceh #kejariacehtamiang #jaksa #alatpengawaselektronik #detectionkit @kejaksaan.ri
Ещё видео!