SEKILAS JAWA TIMUR - Mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024.
KPU Memasang dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bila ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, mantan napi korupsi diwajibkan terang-terangan umumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa.
Tahun 2019 lalu, KPU punya pelarangan mantan napi korupsi maju jadi caleg.
Namun aturan itu dicabut Mahkamah Agung, setelah digugat oleh para mantan napi korupsi
Ещё видео!