Tak kurang dari 14 laporan terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Di antaranya adalah aduan berdasarkan pasal 156a KUHP tentang perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ancaman pasal ini adalah pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Yang kedua adalah pasal 157 ayat 1 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia. Pidana penjara dimuat dalam pasal ini selama 2 tahun 6 bulan. Yang ketiga adalah aduan berdasarkan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Ещё видео!