TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap modus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikirim dari China.
Modus penyelundupan dilakukan di tengah laut antar kapal ke kapal.
Penangkapan sindikat ini diawali pada 27 Mei 2020 disebuah bengkel las di Kota Bekasi.
Dikutip drai TribunJabar.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba masuk ke Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit menyampaikan penangkapan bermula saat kepolisian menangkap pelaku pengedar narkoba di sebuah bengkel las di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 27 Mei 2020 lalu.
"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka berinisial SD yang berperan sebagai kurir.
Pelaku ditangkap di jalan di Pekanbaru, Riau dengan barang bukti 5 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.
Setelah dilakukan pendalaman, narkotika itu berasal dari negara Cina dengan proses transaksi ditengah laut di perairan Indonesia tepatnya di Aceh.
Jaringan ini ternyata memiliki anggota yang masih ditahan disalah satu lapas termasuk anggota yang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti narkoba sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 H-5.
Total, ada enam tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati. (Tribun-video.com/ TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penyelundupan Sabu 159 Kg di Riau Digagalkan Polisi, Berasal dari China, Dikirim Lewat Perairan Aceh, [ Ссылка ].
Ещё видео!