WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang resmi di perpanjang.
Diketahui, perpanjangan kerja sama ini disepakati untuk lima tahun ke depan dan berakhir pada 2026.
"Ya, jadi Alhamdulillah kami baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Orang nomor satu di Ibu Kota ini menyampaikan, terkait perjanjian kerja sama langsung ditandatangani oleh dirinya sendiri dan Rahmat Effendi.
"Dan ini perpanjangan lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," tambahnya.
#AniesBaswedan #RahmatEffendi #BantarGebang #Jakarta #WartaKota #Viral #VideoViral
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Video Jurnalis: Yolanda Putri Dewanti
Editor Video: Choirudin Cahyadi
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!