Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, mengeluarkan surat ketetapan Restorative Justice melalui Rehabilitasi Medis bagi penyalahgunaan narkotika, kepada tersangka Muhammad Kurniawan bin Ramun Sukarno Putro.
Tersangka mengakui mulai mengkonsumsi Narkoba setelah diajak temannya bernama Bilal yang saat ini DPO. Usai mengkonsumsi pun dirinya mengakui merasakan efek tidak mudah lelah saat bekerja sebagai Kuli Bangunan.
Ketagihan dengan efek yang dirasakan, kemudian tersangka membeli sendiri 1 plastik sabu seharga 200 ribu rupiah. Dan saat penangkapan, hasil tes urin tersangka dinyatakan positif metamphetamina.
Akibat perbuatannya ini, tersangka disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun demikian, Kajari Kota Malang memilih untuk melaksanakan Restorative Jusctice, usai mendengar kronologis dari tersangka dan tersangka juga menyesali perbuatannya, ditambah orang tua tersangka sanggup untuk membina anaknya.
Bak gayung bersambut, niat mulia Kajari Kota Malang, Edy Winarko untuk melaksanakan Restorative Justice ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Kini tersangka telah dibawa ke tempat Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani Rehabilitasi selama 3 bulan sesuai rekomendasi tim assesmen terpadu BNNK Kota Malang.
Atas keputusan tersebut, Kajari Kota Malang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Pedoman JAM PIDUM No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaankotamalang
#restorativejustice #malang #narkoba
Ещё видео!