JAMBI28TV, TANJAB TIMUR - 31 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkrah Di Tahun 2023 Juli Sampai September Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan Dengan Bermacam Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Wilayah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Di Musnahkan Sehingga Tidak Dapat Di Pergunakan Lagi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjabtimur Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dari 31 Perkara, 23 Kasus Perkara Narkotika,6 Pencurian, 2 Kasus Pencabulan dengan 17 Orang Telah Di Tetapkan Tersangka.
Reporter: Kemas M Damiri
Ещё видео!