TRIBUN-VIDEO.COM - Nekat jual teman dekat Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta.
Polresta Palangkaraya melalui Satreskrim berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (17/7/2023).
Pengungkapan tersebut terjadi di salah satu wisma di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Jumat (14/7/2023) lalu.
Tersangka perdagangan orang ialah seorang pria berinisial MH (26) yang merupakan warga dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna saat memimpin pers rilis. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Rania A.
.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!