JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas Perempuan merespons penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap permohonan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya menghormati keputusan LPSK.
"Pertama-tama kami menghormati keputusan LPSK yang menolak perlindungan terhadap ibu Putri dalam posisinya sebagai korban pelecehan seksual, karena pada waktu itu permohonannya diajukan untuk laporan terkait pelecehan seksual ini telah dihentikan." Kata Siti.
Namun menyayangkan pernyataan LPSK yang menyebut Putri Candrawathi tidak kooperatif.
"kami memang menyayangkan sejumlah pernyataan seperti misalnya pernyataan bahwa ibu Putri tidak kooperatif," ujarnya.
Baca Juga Putri Candrawathi akan Diperiksa Polisi, Pengacara Minta Jangan Menetapkan Tersangka Karena Tekanan di [ Ссылка ]
"Padahal kemudian hasil pemeriksaan atau hasil observasi yg dilakukan LPSK ibu Putri memang tidak mampu datang ke kantor LPSK untuk menyelesaikan atau menjawab," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Siti, pernyataan yang menyudutkan tersebut malah akan menyebabkan Putri Candrawathi menjadi bungkam.
Sehingga Siti meminta untuk memperhatikan kondisi psikologis Putri agar nantinya dapat memberikan keterangan.
"Kemudian tolong perhatikan pemulihan ibu Putri, dengan ibu Putri pulih stabil, ia bisa memberikan keterangan dan keterangannya ini jadi penting karena bagaimanapun ia saksi dari peristiwa ini." Katanya.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!