Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini, menurut Prabowo, bukanlah langkah spontan, melainkan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada konferensi pers yang digelar Selasa (31/12/2024) malam tersebut, Prabowo dan Sri Mulyani membeberkan daftar barang apa saja yang bakal kena tarif PPN 12 persen. Prabowo juga menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan stimulus Rp 38,6 triliun. Stimulus ekonomi tersebut dapat berguna memberikan bantuan kepada masyarakat.
Meski Prabowo menyebut bahwa PPN hanya berlaku khusus barang mewah dan dikecualikan dari barang-barang lainnya, namun publik masih ramai menyoroti kebijakan 'injury time' ini. Pasalnya, tak sedikit yang menemui bahwa barang-barang yang dikecualikan dari PPN 12 persen beberapa telah mengalami kenaikan.
Apa saja barang tersebut? Simak daftar lengkapnya berikut ini!
Streamer: Pramudya Adiamarta
Bergabunglah sebagai channel member kami untuk mendapatkan video-video eksklusif. Klik link berikut ini:
[ Ссылка ]
#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan #topnews #newsupdate #breakingnews #prabowosubianto #presidenprabowo #tahunbaru2025 #prabowogibran #ppn12persen #pajak #menterikeuangan #srimulyani #ekonomi #sekretariatpresiden #barangmewah
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!